Dua Perda Bakal Dihapus, Pemkot Bogor (Pa Nope) Kebingungan

Ada dua peraturan daerah (perda) Kota Bogor yang bakal dihapus pemerintah pusat.

Kabag Hukum Pemkot Bogor, Novy Hasby Munawar mengatakan, pihaknya baru mendengar adanya perda yang akan dihapus, yaitu Perda No 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara, dan Perda No 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, kata dia, hal-hal tersebut hanya pernyataan walikota Bogor yang mendapatkan informasi dari luar.

“Ada yang bilang dua perda dihapus dan ada yang bilang empat perda. Jadi, belum ada yang benar,” ungkapnya.

Pasalnya, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum belum menerima secara resmi surat terkait penghapusan perda Kota Bogor. Dia juga menjelaskan, hari ini, biro hukum seluruh Indonesia sedang mengadakan pertemuan di kementerian dalam negeri untuk membahas masalah tersebut.

“Sehingga, surat penghapusan perda tidak ditujukan ke kota/kabupaten tapi ke provinsi, untuk dasar gubernur menerbitkan keputusan gurbernur tentang pembatalan perda kota/kabupaten,” kata Novy Hasbi.

Sementara itu, Novy mengatakan Walikota Bogor sudah memintanya untuk mempersiapkan langkah untuk menanggapi penghapusan perda yang dimaksud.

Novy menambahkan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu sebab perda yang berlaku di Kota Bogor ada 91 dengan ratusan perwali.